The purpose of this study was to determine the process of restorative justice in the settlement of criminal acts of Article 352 of the Criminal Code in terms of the Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning the Handling of Crimes Based on Restorative Justice. Empirical juridical research methods. The conclusion of the implementation of restorative justice at the Sarolangun Police Station has been carried out and refers to the Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning the Handling of Crimes Based on Restorative Justice, but not all minor crimes are carried out with restorative justice because this can be realized when an agreement is reached by both parties. if it cannot be resolved in a restorative manner, the case is transferred to the prosecutor's office. Suggestions with the regulation of the head of the police force are expected to be able to carry out restorative justice to avoid short-term criminal penalties and in the future a law can be passed which specifically regulates the limits of compensation that can be submitted by victims to perpetrators because this is to maintain legal certainty and investigators further optimizing socialization to the public that restorative justice can be an effort in resolving minor crimes Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dari keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana Pasal 352 KUHP ditinjau dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan pelaksanaan keadilan restoratif di polres sarolangun sudah dilaksanakan dan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi tidak semua tindak pidana ringan dilakukan secara keadilan restoratif karena hal tersebut dapat terwujud ketika tercapai kesepakatan kedua belah pihak jika tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif maka perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Saran dengan adanya peraturan kepala kepolisian ini diharapkan untuk bisa melakukan keadilan restoratif untuk menghindari penjatuhan pidana jangka pendek serta kedepannya dapat disahkan undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai batasan ganti rugi yang dapat diajukan oleh korban terhadap pelaku karena hal ini untuk mempertahankan kepastian hukum dan penyidik lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa keadilan restoratif dapat menjadi upaya dala penyelesain tindak pidana ringan.
CITATION STYLE
Nia, T., Haryadi, H., & Najemi, A. (2023). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 223–239. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.19993
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.