Terdapat kerancuan manakala mencoba menarik perbedaan yang tegas antara e-commerce dengan e-business. Untuk mensinergikan antara keberlakuan UU-ITE dengan UU Perdagangan, maka tampaknya diperlukan suatu definisi perantara yang diharapkan dapat membuat titik taut dengan memberikan pengertian tentang Kegiatan Usaha Perdagangan Secara Elektronik yang akan mencakup keseluruhan jenis dan bentuk usaha Perdagangan yang dapat dilakukan dengan Komunikasi Elektronik, sehingga dapat ditarik benang merah bahwa perdagangan secara elektronik mampu merberikan perlindangan hukum kepada penggunan atau konsumen. Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka perlu ada koordinasi kewenangan antara instansi pembina dan pengawas dari jaringan yakni Kominfo dengan instansi pembina dan pengawas dari tata niaga perdagangan, yakni Kementrian Perdagangan.
CITATION STYLE
Makarim, E. (2014). KERANGKA KEBIJAKAN DAN REFORMASI HUKUM UNTUK KELANCARAN PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 314. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no3.25
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.