Abstrak: Penggunaan qawa‘> id fiqhiyyah sebagai dalil untuk menyelesaikan persoalan- persoalan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dilakukan oleh MUI, tidak dilakukan oleh lembaga-lembaga serupa yang ada pada organisasi sosial- keagamaan di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah. Akibatnya apabila persoalan tersebut tidak ditemukan di dalam pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih, keputusan yang diambil oleh MUI berbeda dengan keputusan oleh LBM NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sering memberikan status mauqu>f (ditangguhkan) terhadap persoalan yang dihadapi. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan: bagaiamana qawa>‘id fiqhiyyah digunakan di dalam penetapan fatwa-fatwa MUI? mengapa MUI menggunakan qawa‘> id fiqhiyyah sebagai dalil dalam fatwa-fatwanya?. Sumber data penelitian ini adalah fatwa MUI tahun 1975-2018, sementara pendekatannya adalah content analysis dan yuridis hukum Islam. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan qawa’id fiqhiyah sebagai dalil (‘adillah al-ahkam) dalam fatwa-fatwa MUI, diposisikan sama sebagaimana posisi al-Sunnah terhadap al-Qur’an yaitu sebagai ta’kid/mu’akkid, tabyin/mubayyin, dan taqriri/taqnin. Dalam kondisi demikian MUI menggunakan qawa’id fiqhiyyah. (prinsip-prinsip yang ada dalam kaidah-kaidah fikih) sebagai pertimbangan utama (dalil mandiri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
CITATION STYLE
Mundzir, M. (2021). Metode Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Analisis Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah sebagai Dalil Mandiri dalam Fatwa). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.161
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.