AbstrakPerkembangan dalam dunia usaha property sangat menarik minat palaku usaha sehingga dengan konsep market yang menjajikan maka developer selaku pengembang secara aspek hukum memiliki tanggungjawab hukum yang sangat penting untuk itu bagi para calon pembeli. Selaku konsumen harus jeli dan paham terhadap pemberlakukan aturan hukum dalam perjanjian yang dibuat agar memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi konflik dikemudian hari. Jual beli hunian atau rumah secara umum diawali dengan sebuah PPJB sebagai pengikat antara developer dan konsumen rendahnya kesadaran dan pengetahuan konsumen sehingga memiliki resiko yang lebih besar mengenai hak-hak konsumen. Bagaimana tanggung jawab developer terhadap konsumen atas perjanjian jual beli hunian rumah dengan mekanisme perjanjian perikatan jual beli (PPJB). Metode yang di gunakan Normatif yang mengacu pada undang - undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun. Tujuan penelitian guna memperoleh tanggungjawab hukum bagi pengembang pada para pembeli selaku konsumen sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat selaku pembeli dengan sistem PPJB yang diterapkan developer selaku pengembang harus bertanggungjawab kepada konsumen adalah menanggung kerugian yang dialami konsumen sebagai mana diatur didalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Developer juga bertanggung jawab terhadap informasi yang benar serta jaminan kualitas bangunan. Tanggung jawab developer tidak hanya sampai disitu, saat pembangunanya hingga pada masa pemeliharaan developer juga bertanggungjawab atas kualitas bangunan hingga berakhirnya semua perjanjian pengikatan jual beli selesai. Kata Kunci : Tanggungjawab, Developer, Sistem PPJB
CITATION STYLE
Suwardi, S. (2023). TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER DALAM TRANSAKSAKSI JUAL BELI SISTEM PPJB. Jurnal Yustitia, 24(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i1.1966
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.