Tulisan ini mencoba menjelaskan mengenai makna Kedaulatan Rakyat berdasarkan kajian sebelum dan sesudah amandemen konstitusi. Perubahan Konstitusi, telah menghapus supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi. Disamping itu, beberapa mekanisme perubahan konstitusi, adalah MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, dianutnya pemisahan kekuasaan secara horizontal, juga dianutnya pemilihan presiden secara langsung, menguatkan berbagai peraturan mengenai sistem presidensial, dan diterapkannya sistem bikameral.
CITATION STYLE
Efriza, E. (2017). PERKEMBANGAN PARLEMEN INDONESIA: DARI KEDAULATAN PARLEMEN MENJADI KEDAULATAN RAKYAT. Jurnal Pemerintahan, 12(1), 111–127. https://doi.org/10.55745/jpstipan.v12i1.100
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.