Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki prinsip interaksi yang mengarah pada keseimbangan dan keharmonisan. Prinsip keseimbangan merupakan pola bagimana harmonisasi tercipta melalui hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Awig-awig sebagai konsensus yang dipahami, diyakini, dan ditaati membentuk pola bagaimana menjaga, memelihara dan melanjutkan peradaban yang harmonis pada tiap generasi Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Semua bentuk pola aktivitas Krama Desa adat Tenganan Pegringsingan bermuara pada eksistensi awig-awig dalam menjaga keseimbangan sehingga tercipta harmonisasi hubungan masyarakat baik secara vertikal dan horizontal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasikan suatu fenomena sosial dengan pendekatan etnografiKata Kunci: Awig-awig, harmonisasi, Krama Desa, Tengangan Pegringsingan.
CITATION STYLE
Landrawan, I. W., & Juliawan, I. N. (2022). EKSISTENSI AWIG-AWIG TERHADAP HARMONISASI KRAMA DESA DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1), 76. https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.