Hubungan antara warga dengan negara merupakan suatu hal yang kompleks. Dalam praktik keduanya seringkali berseberangan atau berbeda pandangan maupun pendapat, seperti ketika negara menerbitkan peraturan atau mengeluarkan kebijakan tertentu, sebagian warga negara melakukan penolakan karena tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat. Salah satu contoh sengketa yang sering terjadi karena adanya kepentingan yang saling berseberangan antara negara dan rakyat adalah sengketa di bidang tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu sengketa tata usaha negara jika telah dilakukan upaya administratif. Artinya, orang/atau badan hukum yang merasa dirugikan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan tata usaha negara secara tertulis ke suatu Pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya admnistratif itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu prosedur keberatan administratif dan prosedur banding administratif. Dalam rangka mengoptimalkan upaya administratif perlu ditumbuhkan kesadaran pejabat tata usaha negara untuk segera menindaklanjuti suatu keberatan administratif yang diajukan. Selain itu Pembentuk Undang-Undang perlu untuk mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan memasukkan norma yang sedikit lebih memaksa agar pejabat tata usaha negara serius untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan administrasi.
CITATION STYLE
Candra, M., Ismail, I., & Avriantara, F. (2023). MENGOPTIMALKAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(4), 401–409. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.703
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.