Kedudukan komisi yudisial sebagai pengawas system peradilan di Indonesia di rasa sangat penting untuk menjadikan system peradilan di Indonesia professional dan berintegritas. Persoalan kemudian hadir pasca putusan MK No 43/PUU-XIII/2015 dimana dalam putusan menjadikan Komisi Yudisial tidak lagi sebagai pihak yang ikut serta mengawasi perekrutan hakim tingkat pertama. Padahal dalam system ketatanegaraan jika lembaga komisi yudisial peran dan fungsinya dibatasi akan menjadikan mahkamah agung sebagai lembaga absolute dalam kekuasaan yudikatif. . Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 43/PUU-XIII/2015 tidaklah menjadi penghambat Komisi Yudisial dalam melakukan penegakan kode etik. Bahkan pada sisi lain Komisi Yudisial harus mampu melakukan penerobosan penafsiran bahwa putusan tersebut semata-mata memberikan ruang dan kedudukan Komisi Yudisial untuk merespon upaya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang secara mandiri dan merdeka akan tetapi harus sesuai real nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menempatkan Komisi Yudisial yang nantinya akan menguji idependensi hakim-hakim yang merupakan hasil seleksi dari Mahkamah Agung secara ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kode etik yang telah telah dicanangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status of the Judicial Commission as the regulatory system in the sense of justice in Indonesia Sangat system makes for a review of integrity and professional judiciary in Indonesia. Present Problems then after the Constitutional Court ruling No. 43/PUU-XIII/2015 Where hearts Judicial Commission Decision making is NOT Again as parties Yang Participate oversee the recruitment of judges of first instance. Whereas hearts constitutional system if Institution Role and functions of the Judicial Commission shall be limited to make the Supreme Court as the Institute for Judicial power absolute hearts. Post a Constitutional Court decision No. 43/PUU-XIII/2015 does not become an obstacle to the Judicial Commission in enforcing the code of conduct. Even on the other side of the Judicial Commission should be able to make a breakthrough interpretation that the decision merely provides the space and the position of the Judicial Commission to respond to the efforts of the independence of judiciary is independent and free but must be corresponding real values of Pancasila and the Constitution of the Republic Indonesia by placing the Judicial Commission which will examine idependensi judges were selected from the Supreme Court strictly in performing their duties and functions in accordance with the basic principles of the code of conduct that has been implemented in accordance with the legislation in force.
CITATION STYLE
Nuswanto, H., & P. Sihotang, A. (2016). KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM PASCA PUTUSAN MK NO 43/PUU-XIII/2015. Hukum Dan Masyarakat Madani, 6(2), 15. https://doi.org/10.26623/humani.v6i2.948
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.