Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Terhadap Tindakan Malpraktek Aborsi Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

  • Benita T
  • Rochmana S
  • Purwangga S
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Malpraktek merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang bernar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan penanganan medis dan sangat mempengaruhi kualitas rumah sakit yang tentunya merupakn central dari segala tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban terkait yang dilakukan oleh tenaga medis serta bagaimanakah pengaturan dalam hukum pidana terkait malpraktek oleh tenaga medis yang ideal dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Kitab-Kitab Hukum Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Benita, T. A. S., Rochmana, S. I., & Purwangga, S. (2021). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Terhadap Tindakan Malpraktek Aborsi Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Fundamental Justice, 99–114. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1501

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free