Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada masyarakat terutama pelaku UMKM dengan memanfaatkan media online. Mereka sebagai garda terdepan dalam proses pembangunan ekonomi agar menjadi lebih baik. Implimentasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadikan Provinsi Aceh sebagai daerah yang menerapkan sistem keuangan syariah secara penuh. Oleh karena itu, dipandang perlu memberikan pencerahan menyangkut konsepsi ekonomi dan pembiayaan berbasis syariah kepada pelaku UMKM maupun stakeholder dengan cara menyelenggarakan pelatihan (seminar) sebagai bentuk pengedukasian dalam rangka penguatan literasi ekonomi syariah. Untuk pengembangan maupun perluasan skala usaha ekonomi tentu sangat terkait dengan ketersediaan sumber pembiayaan. Perlu diketahui, pembiayaan yang diberikan LKS berlandaskan pada prinsip, aturan, dan nilai-nilai Islam dengan tujuan mencapai mashlahah bagi segenap bukan hanya kepentingan manusia, tetapi untuk kelangsungan hidup semua makhluk serta lingkungan. Kehadiran LKS harus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, dan memberikan akses pendanaan bagi masyarakat Aceh. Sementara temuan, bahwa indeks literasi ekonomi syariah perlu ditingkatkan dengan membangun hubungan sinergisitas lintas kelembagaan dan intra-personal.
CITATION STYLE
Mukhlis, M., Konadi, W., Mangkuwinata, S. M. I., Musrizal, M., Nova, N., Qadri, F., & Fauziah, F. (2022). Pelatihan Penguatan Literasi Pelaku UMKM Tentang Konsepsi Ekonomi dan Pembiayaan Berbasis Syariah. Aceh Journal of Community Engagement (AJCE), 1(2), 37–42. https://doi.org/10.51179/ajce.v1i2.1645
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.