Abstract This article is motivated by the existence of various laws and regulations that discredit and discriminate against believers to get their rights guaranteed by Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which affirms the right to freedom of religion and belief. The problem raised is what legal politics underlie legislation that prevents trustees from obtaining the same rights as other Indonesian citizens. The search results found that the legal politics underlying the discrediting legislation and discriminating against religious believers were the legal politics of the world religions paradigm which gave the majority the religious role to intervene in government policies to marginalize religious minorities. Keywords: legal politics, belief groups. Abstrak Artikel ini dilatar belakangi adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya yang sudah dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan hak kebebasan beragama dan berkepercayaan. Permasalahan yang diangkat adalah politik hukum apa yang melandasi peraturan perundang-undangan yang menghalangi penghayat kepercayaan untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagaimana warga negara Indonesia lainnya. Hasil penelusuran menemukan bahwa politik hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penghayat kepercayaan adalah politik hukum paradigma agama dunia yang memberikan peran agama mayoritas untuk mengintervensi kebijakan pemerintah untuk meminggirkan agama minoritas atau kepercayaan. Kata kunci: Politik Hukum, Penghayat Kepercayaan.
CITATION STYLE
Sukirno, S. (2019). Politik Hukum Pengakuan Hak atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 268–281. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.268-281
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.