Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti pertanggungjawaban notaris terhadap karyawannya yang melakukan pemalsuan tanda tangan tanpa sepengetahuannya. Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan karyawan tersebut notaris dapat dikenakan pidana yang temuat dalam Pasal 55 Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP karena notaris dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum. Terhadap tanggung jawab tersebut haruslah juga berdasar pada Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat pedoman yang mengatur mengenai hak dan kewajiban notaris dalam menjalankan profesinya. Walaupun notaris dalam pekerjaanya sehari-hari dibantu oleh karyawannya, tetapi tetap saja notaris wajib melihat dan meneliti lagi apakah setiap pekerjaan yang diberikan kepada karyawannya sudah dikerjakan sesuai prosedur dalam undang-undang jabatan notaris atau belum. Hal ini dilakukan agar para pihak yang berkepentingan tidak dirugikan dengan akta yang dibuat oleh notaris tersebut. Ketika terjadinya kelalaian maka tidak hanya pihak ketiga saja yang dirugikan tetapi notaris yang bersangkutan juga karna dia yang membuat akta tersebut.
CITATION STYLE
Simanjuntak, S. I., & Putra, M. F. M. (2022). AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMALSUAN TANDA TANGAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN NOTARIS YANG MEMPEKERJAKANNYA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 67–80. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43874
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.