Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan edukasi kepada masyarakat terkait Akad Pembiyaan di PT BSI ex. BRI Syari'ah Cabang Binjai. Kelompok masyarakat yang ditunjuk adalah masyarakat yang terletak di Jalan Baskom Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Sumatera Utara. Metode yang digunakan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yuridis sosiologis. Kajian ini menyimpulkan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah terkait upaya meningkatkan pengetahuan mengenai akad pembiayaan perbankan Syariah, dan kesadaran hukum nasabah guna meminimalisir resiko serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dari setiap akad pembiayaan yang dibuat nasabah dengan pihak bank syari’ah.
CITATION STYLE
Barus, U. M., Yefrizawati, Y., Azwar, T. K. D., & Lubis, R. A. (2021). Perlindungan Hukum Masyarakat sebagai Nasabah pada Akad Pembiayaan Perbankan Syari’ah di Kota Binjai (PT. Bank Syari’ah Indonesia ex. PT. Bank BRI Syari’ah Cabang Binjai). JURNAL MERCATORIA, 14(2), 70–76. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5794
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.