Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bentuk perlindungan hukum Situs Cagar Budaya Pura Taman Mayura. Dan Mengetahui faktor yang menjadi kendala perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Pura Taman Mayura. Penelitian ini menggunakan metode penelitiaan hukum yaitu penelitiaan bersifat normatif empiris. Penelitiaan normatif empiris fokusnya adalah penelitiaan tentang asas-asas hukum, sistematika hukum singkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dan juga bagaimana pelaksanaan hukum itu berlaku Perlindungan hukum terhadap cagar budaya taman mayura dilakukan atas dasar aturan yang dalam peraturan perundang undangan. kendala kendala yang dihadapi dalam pengeloaan cagar budaya pura taman mayura terdapat dua kendala yakni dari pemerintah daerah seperti belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya dan yang kedua dari pengelolaan sendiri yang sering tumpeng tindih antara yayasan dan pemerintah terkait dengan tanggungjawab apabila terjadi kerusakan cagar budya
CITATION STYLE
Wardani, A. A. K., Suarna, I. N., & Sumantri, I. N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PURA TAMAN MAYURA CAKRANEGARA SEBAGAI KAWASAN CAGAR BUDAYA DI KOTA MATARAM. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 23–39. https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.285
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.