Artikel ini mengkaji kenyataan empiris mengenai kegagalan pasar (market failure) dan kegagalan negara (government failure) dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, kapitalisme dan neo-liberalisme tidak memberikan tempat bagi negara untuk melakukan kebijakan demi keadilan sosial. Berdasarkan kegagalan negara kesejahteraan menghantarkan warga negara menuju kesejahteraan yang berkeadilan maka tulisan ini menawarkan formulasi negara kesejahteraaan berdasarkan Maqāsid al- Sharī'ah. Kajian ini mempergunakan Maqāsid al-Sharī'ah sebagai kerangka metodologis yang dikembang oleh Imam Al-Juwaini, Izzu al-Din bin 'Abd al-Salam, Abu Ishaq al-Shatibi dan Al-Tahir Ibn 'Ashur. Kajian ini memformulasikan negara kesejahteraan berdasarkan maqāsid al-sharī'ah yang dibangun melalui pemenuhan kebutuhan individu (warga negara) berdasarkan tingkatannya; al-D{arūrīyah, al-hājīyyah dan al-tahsīnīyah (hak primer, sekunder dan suplementer), kebutuhan publik, (al-hūjah al-'as mmah) terealisasi pendistribusian yang merata, adanya proteksi atau jaminan (al-ismah) dan tegaknya hukum melalui, al-fīrah (ketertiban), equality (al-musāwah) kesetaraan, freedom (al-hurīyah) kebebesan, magnanimity (alsamh ah) toleransi. Formulasi tersebut dibangun dengan landasan mor al-spritual - religius dan transendental. Menjadikannya "roh" pada setiap kebutuhan dalam membuat kebijakan, peraturan-peraturan atau perundang- undangan. Dengan terwujdnya formulasi negara kesejahteraaan berdasarkan Maqāsid al-Sharī'ah akan melahirkan islamic man/manusia religius/karakter (warga negara) yang beriman atau pribadi yang memiliki karakter, sejahtera secara batin (spritual) dan lahir (material).
CITATION STYLE
Elviandri, Farkhani, Dimyati, K., & Absori. (2018). The formulation of welfare state: The perspective of Maqāid al-Sharī’ah. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 8(1), 117–146. https://doi.org/10.18326/ijims.v8i1.117-146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.