Artikel ini bertujuan mengetahui kedudukan, kewenangan, dan struktur peradilan adat di Aceh secara yuridis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, peradilan adat di Aceh memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem paraturan perundang-undangan. Kewenangan peradilan adat di Aceh sudah jelas, yakni menyelesaikan sengketa-sengketa kecil/ yang terjadi ditengahtengah masyarakat. Struktur peradilan adat di Aceh di bagi kedalam wilayah darat dan wilayah laut. Peradilan adat di wilayah darat terdiri dari peradilan adat gampong dan peradilan adat mukim. Sedangkan peradilan adat di wilayah laut terdiri dari peradilan adat laot lhok dan peradilan adat laot kabupaten/kota. This article aims to determine the legal position, authority and structure of traditional justice in Aceh. This study uses the juridical method. The data obtained were analyzed using a qualitative descriptive approach. The results showed that the adat court in Aceh had a strong position in the legislative regulatory system. The authority of adat justice in Aceh is clear, namely resolving small disputes / that occur in the midst of the community. The structure of traditional justice in Aceh is divided into land and sea areas. Customary justice in land areas consists of gampong adat justice and mukim adat justice. Whereas customary justice in the sea area consists of laot lhok adat justice and regency / city adat laot justice.
CITATION STYLE
Mansur, T. M. (2018). Kajian Yuridis Peradilan Adat di Aceh. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), 2(3), 23–47. https://doi.org/10.46816/jial.v2i3.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.