Pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa di Pelabuhan penyeberangan Kendari hanya dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Kendari mengacu pada Pasal 47 dan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan melalui pengadilan.
CITATION STYLE
Aulia, N., Tolo, S. B., & Anniza Rahman, R. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Kapal Laut di Pelabuhan Penyeberangan Kendari. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 22–31. https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.