Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dengan Jasa Kalampa Piti di Kota/Kabupaten Bima

  • Wirawan A
  • Komuna A
  • Robiansyah A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktek utang piutang dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan dari pemberian utang dengan kelebihan dari saat pengembalian yang kemudian dikenal dengan rentenir. Di Kota Bima praktik rentenir kemudian dikenal dengan sistem “kalampa piti” atau membungakan uang dari pinjaman. Hukum di Indonesia sendiri tidak melarang adanya bunga dalam setiap transaksi pinjam meminjam. Hal ini bisa dilihat pada pasal 1754 BW yang juga diperkuat dalam pasal 1765 BW yang memperbolehkan adanya bunga dalam setiap transaksi peminjaman. Namun yang menjadi permasalahan adalah proses kesepakatan perjanjian hutang piutang yang didasari pernyataan secara lisan tanpa adanya kesepakatan tertulis yang menyebabkan konflik antara pihak kalampa piti dengan nasabah berupa kekerasan fisik, psikis hingga perampasan barang berharga. Untuk itu perlu adanya prosedur konkrit untuk menjamin kepastian dan perlidungan hukum terhadap para pihak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wirawan, A. R., Komuna, A. P., & Robiansyah, A. (2023). Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dengan Jasa Kalampa Piti di Kota/Kabupaten Bima. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 200–211. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i1.35497

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free