Pemilihan kepala daerah secara langsung dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah, di mana rakyat dapat langsung memilih para pemimpin yang dikehendaki secara langsung. Pada tahun 2020, Indonesia kembali melakukan Pilkada Serentak yang melibatkan 261 Kabupaten/Kota dan 9 Provinsi. Meskipun Pilkada Serentak telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan masyarakat Indonesia telah terlatih menghadapi Pilkada Serentak tidan menjadikan Pilkada bebas hambatan dan tantangan. Terutama Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 19 yang merupakan suatu bencana non-alam. Tentunya, dengan Pilkada serentak 2020 akan berbeda dengan pilkada sebelumnya, jika Pilkada yang dilakukan dalam kondisi normal saja masih mengalami banyak kendala, Pilkada ditengah pandemi akan mengalami berbagai hambatan dan tantangan tersendiri dalam pelaksanaanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai apa saja hambatan dan tantangan dalam Pilkada 2020. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan normatif dengan menganalisis UU yang berkaitan dengan Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pertimbangan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 mengalami beberapa hambatan seperti adanya money politic dan black campaign serta tantangan untuk melaksanakan Pilkada yang aman covid-19 dan kepercayaan publik juga keakuratan data pemilih. Untuk tetap menyelenggarakan Pilkada 2020, penyelenggara terutama pemerintah harus siap baik teknis maupun materi secara keseluruhan, serta regulasi kebijakan yang baik.
CITATION STYLE
Ulyanisa, B. R., & Satrio, Y. (2021). HAMBATAN DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020. JLR - Jurnal Legal Reasoning, 3(2), 137–161. https://doi.org/10.35814/jlr.v3i2.2411
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.