Artikel ini bertujuan mengkaji baju kurung tradisional sebagai citra diri perempuan Melayu Riau dan bukti bahwa perempuan Melayu Riau memiliki kearifan lokal budaya yang masih bertahan hingga kini. Hal ini disebabkan oleh visi Riau yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2001 dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemakaian busana Melayu dilingkungan pendidikan, pegawai negeri sipil, swasta, badan usaha milik daerah, siswa yang ada di Riau. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Kajian ini menemukan bahwa (1) baju kurung tradisional merupakan ekspresi dari identitas perempuan Melayu Riau yang berlandaskan syariat Islam dan dinyatakan dalam Visi Riau yakni Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara. Adanya landasan hukum tersebut, maka baju kurung tradisional menjadi kokoh sebagai citra diri perempuan Melayu Riau; (2) Model dan bentuk baju kurung tradisional adalah dengan menutup seluruh tubuh sebagaimana syariat Islam yang menjadi keyakinan masyarakat Riau. Desain baju kurung tradisional yang digunakan oleh masyarakat Melayu sekarang merupakan warisan dari kearifan lokal dalam bentuk budaya masyarakat masa lalu. Kesimpulannya rancangan pola baju kurung tradisional terlihat unsur pengaruh agama Islam dari segala aspek, baik pada baju bagian atas maupun baju bagian bawah atau yang dikenal dengan sebutan rok.
CITATION STYLE
Roza, E., Pama, S. A., Erni, S., & Pama, V. I. (2023). BAJU KURUNG TRADISIONAL: CITRA DIRI PEREMPUAN MELAYU RIAU BERKEARIFAN LOKAL BUDAYA. Al-Tsaqafa : Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 20(1), 29–42. https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v20i1.23816
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.