Tujuan dari riset untuk menganalisis rencana kebebasan tahanan sesuai dengan standar HAM dan fasilitas serta prasarana buat penegakan hak-hak Terpidana di Lapas Kelas II A Samarinda. Metode penelitian yaitu kualitatif yang memakai tata cara pengumpulan informasi lewat wawancara dengan informan serta bahan serta observasi di Lapas Kelas II A Samarinda. Hasil riset menampilkan kalau sistem hak-hak Terpidana bukan berubah-ubah karena kita sudah ada P2HM (Program Pelayanan Publik Berbasis HAM). Penerapan hak-hak Terpidana di Lapas Kelas II A Samarinda sudah berjalan cukup baik, namun ada keterbatasan sarana serta pra sarana dalam pemenuhan hak-hak tersebut.Karena bangunan di Lapas Kelas II A Samarinda yakni bangunan lama jadi buat pengembangan infrastruktur kita di tuntut buat memenuhi HAM dalam pelayanan publik cuma terkendala sarana serta pra sarana dari segi infrastruktur. Jadi demi pemenuhan hak-hak Terpidana di Lapas Kelas II A Samarinda akan berusaha mengoptimalkan dengan baik masalah-masalah tersebut, agar mudah-mudahan hak-hak Terpidana bisa terpenuhi sesuai dengan HAM.
CITATION STYLE
Nazifah, N. (2021). Hak Narapidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(3), 98–105. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.574
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.