Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Salah satu sistem yang diperkenalkan melalui Fintech, yakni Peer to Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman berbasis teknologi informasi yang merupakan metode pemberian pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, dengan mengajukan pinjaman kepada badan usaha P2P Lending, yang menghubungkan antara peminjam dengan investor secara online. Permasalahan yang timbul adalah OJK mengeluarkan daftar penyelenggara P2P Lending Lending yang tidak memiliki izin, dan sebagian besar dari P2P Lending tersebut sudah memenuhi syarat sah sebagai badan usaha akan tetapi belum terdaftar dalam OJK. Beberapa hal yang dikaji adalah perbedaan pengenaan pajak pada P2P Lending dengan Kredit Tanpa Agunan dalam perbankan, dan perlawanan pajak pada badan usaha P2P Lending yang tidak terdaftar pada OJK dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya berserta dengan sanksi perpajakan terhadap badan usaha P2P Lending yang melakukan perlawanan pajak. Sebagai kesimpulan, pengenaan pajak pada badan usaha P2P Lending dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.69 Tahun 2022 dan jika badan usaha P2P Lending diketahui dan dibuktikan melakukan perlawanan pajak berupa Tax Evasion maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
CITATION STYLE
Kepakisan, N. B. P., & Melanie, A. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK BADAN DALAM USAHA PEER-TO-PEER LENDING BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH). Gloria Justitia, 2(2), 103–128. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3752
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.