ulisan ini ingin mendiskusikan berbagai persoalan yang muncul dalam kaitannya dengan pendirian rumah ibadah di Indonesia, mulai dari persoalan filosofis, sosiologis, hingga politik hukum dan implikasinya terjahap jaminan kebebasan beragama di Indonesia.Dari diskusi tersebut diharapkan akan diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai faktor yang paling dominan mempengaruhi terhalangnya jalan keluar permanen problem pendirian rumah ibadah baik di tingkat pusat maupun di berbagai daerah. Selama ini terdapat analisis yang berkembang dan bahwa problem rumah ibadah sangat dipengaruhi oleh ketidaktegasan pemerintah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun hal ini belum pernah dibuktikan secara akademik dan lebih merupakan analisis politik. Oleh karenanya, tulisan ini akan berusaha menemukan berbagai keterkaitan dari elemen-elemen yang ada termasuk membedah secara menyeluruh aturan-aturan hukum yang dimaksud.
CITATION STYLE
Azhari, M. S. (2021). Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Problem Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 35–61. https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.87
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.