Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Problem Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia

  • Azhari M
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ulisan ini ingin  mendiskusikan berbagai persoalan yang  muncul dalam kaitannya dengan pendirian rumah ibadah di  Indonesia, mulai dari persoalan filosofis, sosiologis, hingga politik hukum dan implikasinya terjahap jaminan kebebasan beragama di Indonesia.Dari diskusi tersebut diharapkan akan diperoleh gambaran yang  lebih  jelas mengenai faktor yang  paling dominan mempengaruhi  terhalangnya jalan keluar permanen  problem pendirian rumah ibadah baik  di  tingkat pusat maupun di berbagai daerah. Selama ini terdapat analisis yang  berkembang dan bahwa problem rumah ibadah sangat dipengaruhi oleh ketidaktegasan pemerintah  dalam  melaksanakan peraturan  perundang-undangan  yang ada. Namun hal  ini  belum pernah  dibuktikan secara akademik dan lebih merupakan  analisis politik.   Oleh   karenanya,  tulisan  ini  akan berusaha menemukan berbagai keterkaitan dari  elemen-elemen yang  ada termasuk membedah secara menyeluruh aturan-aturan hukum yang  dimaksud.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azhari, M. S. (2021). Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Problem Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 35–61. https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.87

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free