Suatu perjanjian dibuat dengan kesepakatan para pihak, tapi didalam dunia bisnis suatu bentuk dan norma hukum yang efisien diperlukan sebagai suatu acuan dasar dberkontrak.Pada dasarnya asas KEBERIMBANGAN merupakan perwujudan doktrin “keadilan berkontrak” yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam hal terjadinya sengketa kontrak, maka beban pembuktian, apakah kadarnya ringan atau berat atau sebab dari hal – hal lain harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win – win solution dari pada suatu Perjanjian yang ada.
CITATION STYLE
Pribadi, D. S. (2018). PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS/BERIMBANG DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 29–33. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.265
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.