PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS/BERIMBANG DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN

  • Pribadi D
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Suatu perjanjian dibuat dengan kesepakatan para pihak, tapi didalam dunia bisnis suatu bentuk dan norma hukum yang efisien diperlukan sebagai suatu acuan dasar dberkontrak.Pada dasarnya asas KEBERIMBANGAN merupakan perwujudan doktrin “keadilan berkontrak” yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam hal terjadinya sengketa kontrak, maka beban pembuktian, apakah kadarnya ringan atau berat atau sebab dari hal – hal lain harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win – win solution dari pada suatu Perjanjian yang ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pribadi, D. S. (2018). PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS/BERIMBANG DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 29–33. https://doi.org/10.24903/yrs.v10i1.265

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free