Penelitian ini memandang evaluasi fikih siyasah dan menilai kekuatan penegakan hukum dalam menangani kejahatan korupsi. Jenis penelitian ini disebut studi kepustakaan karena mengambil data penelitiannya dari berbagai sumber kepustakaan. Untuk mengumpulkan data, berbagai literatur tentang dokumen undang-undang, pengetahuan tentang hukum, dan temuan penyelidikan hukum lebih dikumpulkan dan dikategorikan. Pemeriksaan data dilakukan dengan menggunakan metodologi deskriptif hukum. Temuan studi ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan polisi mempunyai yurisdiksi yang cukup luas. Ketika membahas wilayah hukum kepolisian, disinggung Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 menyebutkan wilayah hukum kejaksaan. Sedangkan UU N0. Pasal 6 UU 30 Tahun 2002 mengatur kewenangan KPK. Kewenangan KPK kemudian dibatasi pada Pasal 11 pada tindak pidana korupsi yang meliputi aparat penegak hukum, pejabat dari negara, mendapat pemberitahuan yang meresahkan lingkungan serta menimbulkan kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Fikih siyasah hadir meninjau bahwa adanya aturan-aturan yang belum saling mendukung satu sama lain, perlu adanya pemerataan dan adanya kolaborasi maupun inovasi dalam menyusun aturan-aturan sehingga tidak tumpeng tindih.
CITATION STYLE
Musafir, & Septiano Mendieta, M. D. R. (2024). TINJAUAN FIKIH SIYASAH KEWENANGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2452
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.