Wacana mengenai pengaturan matang Pendidikan Karakter mengemuka beberapa beberapa waktu terakhir. Hal ini karena pendidikan akademik belum walaupun mempengaruhi intelegensia akan tetapi belum tentu membangun karakter seorang manusia. Di titik inilah diperlukan adanya Pendidikan Karakter yang bukan hanya menyokong kebutuhan akademik akan tetapi juga sifat dan karakter Sehingga pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mulai mengembangkan sistem Pendidikan Karakter yang diejawantahkan melalui sistem pendidikan nasional dan diterapkan di sekolah-sekolah nusantara. Secara normatif, pengaturan tentang Pendidikan Karakter tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai implementasi dari Pendidikan Karakter dan efektivitasnya disesuaikan dengan pemikiran esensial Ki Hadar Dewantara.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Musyarri, F. A. (2020). Anotasi atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 40–46. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i7.230