Abstrak - Pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan harus memperhatikan pemenuhan hak-hak Narapidana. Salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 mengatakan bahwa narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Pelayanan kunjungan narapidana tidak dipungut biaya, keluarga narapidana dapat berkunjung dengan cukup membawa kartu identitas diri dan mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran identitas pengunjung serta narapidana yang ingin dikunjungi. Banyaknya antrian pada tempat pendaftaran kunjungan merupakan permasalahan yang menyebabkan tidak efisiennya penggunaan waktu kunjungan yang hanya 30 menit. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan aplikasi yang dapat digunakan untuk memaksimalkan waktu kunjungan. Hasil dari penelitian ini berupa Aplikasi yang dapat diakses secara online oleh pengunjung melalui jaringan internet. Aplikasi ini dapat memudahkan pengunjung untuk melakukan pendaftaran kunjungan dan mempersingkat waktu pendaftaran kunjungan yang dapat dilakukan mandiri oleh pengunjung serta membantu petugas pelayanan kunjungan untuk melakukan mengolahan data pengunjung yang lebih cepat dan akurat.Kata Kunci : aplikasi, website, kunjungan, online, pemasyarakatan, lapas
CITATION STYLE
Nugroho, A., & Setyawan, A. (2019). APLIKASI MANAJEMEN PELAYANAN KUNJUNGAN BERBASIS WEB PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA. JSiI (Jurnal Sistem Informasi), 6(2), 115. https://doi.org/10.30656/jsii.v6i2.1728
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.