Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

  • Gustinanda S
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dengan studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Kediri. Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus hukum. Hasil studi ini menunjukan bahwa penyampaian informasi kepada pihak korban yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum telah disampaikan dengan baik namun hingga saat ini belum ditemui adanya permohonan restitusi yang diproses hingga selesai. Hal ini terjadi dikarenakan ada berbagai hambatan dalam pelaksanannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gustinanda, S. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. UNISKA LAW REVIEW, 2(2), 147. https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2319

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free