Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dengan studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Kediri. Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus hukum. Hasil studi ini menunjukan bahwa penyampaian informasi kepada pihak korban yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum telah disampaikan dengan baik namun hingga saat ini belum ditemui adanya permohonan restitusi yang diproses hingga selesai. Hal ini terjadi dikarenakan ada berbagai hambatan dalam pelaksanannya.
CITATION STYLE
Gustinanda, S. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. UNISKA LAW REVIEW, 2(2), 147. https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2319
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.