Pasar modal merupakan suatu sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi. Pada perkembangannya pasar modal tidak hanya menjalankan sistem secara “konvensional”, namun juga secara syariah. Sejalan dengan banyaknya jumlah populasi penduduk di Indonesia yang beragama Islam. Tulisan ini mencoba menjelaskan apa yang menjadi perbedaan dari pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional yang dilakukan dengan studi literatur khususnya peraturan perundang undangan termasuk Fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun hasil yang didapatkan dari beberapa literatur, perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terdapat pada beberapa aspek, yaitu indeks saham, instrumen dan mekanisme transaksi.
CITATION STYLE
El Wafa, F. (2019). KOMPARASI BEBERAPA ASPEK PRAKTIK PASAR MODAL SYARI’AH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA. AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 3(2), 129. https://doi.org/10.31602/iqt.v3i2.2396
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.