Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau pekerja domestik merupakan pekerjaan yang selama ini dianggap pekerjaannya perempuan. Tidak dipungkiri PRT sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun non fisik. Bentuk perlindungan hak – hak perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah diberikannya kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak, serta perlakuan yang semestinya dalam pekerjaan, karena sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Filsafah Pancasila, dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun ketentuan perundang – undangan lainnya. Permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya adalah tentang bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan serta bagaimana upaya penanggulangannya. Secara teoritik diperlukan kebijakan kriminal, sebagai usaha penanggulangan kejahatan, dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan sifat yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang – undangan, konseptual, serta pendekatan kasus, dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi. Secara umum bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan, dapat dibuktikan dengan adanya aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia dan sejumlah peraturan perundang – undangan Nasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan dari segi penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan, telah diberikan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutanserta pemeriksaan dan putusan disidang pengadilan.
CITATION STYLE
Picauly, J. H. A. (2022). Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan. JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 1(2), 98–106. https://doi.org/10.52046/jssh.v1i2.1242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.