Tulisan ini membahas hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam konteks kegiatan keuangan dengan pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumber Daya Alam (SDA) ke daerah. DBH merupakan bagian integral dari Dana Perimbangan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu preskriptif analisis, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Secara umum, pelaksanaan alokasi DBH dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendukung desentralisasi. Melalui aliran dana ini, daerah dapat mengalami perkembangan aktual dan memiliki modal untuk menggali potensi sektor SDA di wilayah mereka. Tulisan ini juga membahas keterkaitan topik dengan konsep Desentralisasi. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) telah dilakukan, namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aktualisasi dana bagi hasil SDA dapat dilakukan dengan mengembalikan pembagiannya kepada prinsip "by origin" dan "by actual" dan menerapkan kedua prinsip tersebut dengan akurat dan tepat sasaran. Aktualisasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam melancarkan penyelenggaraan desentralisasi sebagai aspek integral dari negara demokratis.
CITATION STYLE
Afandi Lubis, K. (2024). AKTUALISASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM DITINJAU DARI PRINSIP DESENTRALISASI. Grondwet, 3(1), 315–326. https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.37
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.