Analisis Penyelesaian Masalah Non Performing Financing (NPF) Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa DSN NO.47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus Pada BMT Karisma Kota Magelang)

  • Fidyaningrum A
  • Jannah N
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyelesaian masalah Non Performing Financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah khususnya pada pembiayaan murabahah serta mengetahui tingkat kesesuaian penyelesaian masalah pembiayaan muarabahah bermasalah tersebut dengan ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan studi kasus mengenai penyelesaian masalah NPF pada pembiayaan murabahah di BMT Karisma Kota Magelang, pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan  pengambilan data-data riil tentang penyelesaian masalah NPF untuk dianalisa menggunakan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fidyaningrum, A., & Jannah, N. (2016). Analisis Penyelesaian Masalah Non Performing Financing (NPF) Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa DSN NO.47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus Pada BMT Karisma Kota Magelang). Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 11(2), 195–203. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v11i2.250

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free