Dalam kehidupan sehari-hari secara tidak sadar bahwa semua kegiatan manusia merupakan kegiatan hukum terutama pada sistem perekonomian. Kegiatan hukum tersebut berupa jual-beli, tukar-menukar barang, pemberian, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan hukum yang jelas sehingga mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan tersebut. Pada bidang keperdataan, pejabat umum yang profesional dan perwakilan negara dalam membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna adalah Notaris. Hak dan kewajiban seseorang serta alas hukum atas status harta benda dapat dibuatkan akta akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Adanya suatu kekeliruan dalam membuat suatu akta maka dapat menimbulkan akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Oleh karenanya seorang notaris dalam menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi yang diatur dalam kode etik profesi. Mengingat masalah kode etik notaris ini sangat penting di dalam pembangunan hukum nasional terutama dari segi materi hukum, maka dalam hal ini kode etik notaris harus dibuat sebaik mungkin agar dapat membatasi para notaris dalam bertingkah laku atau melakukan suatu perbuatan dalam lalu lintas hukum agar sesuai dengan apa yang digariskan oleh kode etik profesi serta dewan kehormatan kode etik harus menetapkan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik.
CITATION STYLE
Ancana, G., Wardoyo, P. S., & Prihantono, E. D. (2020). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Notaire, 3(1), 65. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.15541
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.