Pelaksanaan pengukuran kinerja organisasi publik telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 sebagai bentuk mekanisme akuntabilitas dari organisasi pemerintah. Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh organisasi tingkat nasional maupun organisasi pemerintah daerah. Hasil capaian kinerja kemudian dinilai secara terbuka oleh Kementerian Penertiban Aparatur dan Reformasi Birokrasi, berdasarkan penilaian tersebut, Pemerintah Kota Bandung selalu mendapat nilai C. Latar belakang empiris itu yang mendorong penelitian ini dilakukan, mengapa dan bagaimana proses pengukuran kinerja yang dilakukan oleh SKPD Pemerintah Kota Bandung sehingga memberi kontribusi atas rendahnya nilai laporan AKIP yang diperoleh. Penelitian ini dilakukan di 18 SKPD Kota Bandung menggunakan metode deskriptif kuantitatif, dengan jumlah responden sebanyak 192 orang. Penelitian ini menggunakan konsep kualitas pengukuran kinerja dari Van Dooren et al (2010). Hasil penelitian menunjukan bahwa indikator kualitas pengukuran kinerja yang terdiri dari validitas adalah 0,613, nilai legitimasi 0,601 dan fungsionalitas sebesar 0,618, nilai tersebut jauh dari titik optimum yang bernilai 1,00. Penelitian menunjukan bahwa alat ukur belum mampu mengukur secara tepat kinerja masing-masing organisasi, pengukuran belum sepenuhnya diakui sebagai bagian penting dalam manajemen organisasi dan hasil pengukuran belum difungsikan secara optimal sebagai alat untuk meningkatkan kinerja organisasi secara berkesinambungan.
CITATION STYLE
Wargadinata, E. L. (2017). THE QUALITY OF PUBLIC ORGANIZATION PERFORMANCE MEASUREMENT. Sosiohumaniora, 19(2). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11497
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.