Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris penerapan PSAK 71 terhadap tingkat profitabilitas perusahaan perbankan di Indonesia. Penerapan PSAK 71 dalam penelitian menyoroti cadangan kerugian penurunan piutang (CKPN) yang dihitung dengan menggunakan forward looking. Perhitungan ini berbeda dengan standar akuntansi keuangan sebelumnya yang menggunakan backward looking. Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019 dan tahun 2020. Penggunaan data tahun 2019 bertujuan untuk membandingkan hasil pengujian sebelum penerapan PSAK 71. Berdasarkan purposive sampling, sampel penelitian ini berjumlah 74 observasi. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan regresi linear berganda untuk data cross section. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CKPN berpengaruh positif terhadap tingkat profitabilitas perusahaan. Hasil pengujian ini berbeda sebelum penerapan PSAK 71 bahwa CKPN tidak berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas perusahaan. Penelitian ini memberikan tambahan literatur atas penerapan standar akuntansi keuangan yang baru di Indonesia khususnya yang berdampak pada perusahaan perbankan.
CITATION STYLE
Harindra, A. Z., Shoba, H. K., & Firmansyah, A. (2023). Dampak Penerapan PSAK 71 Terhadap Tingkat Profitabilitas Perusahaan Perbankan Di Indonesia. Akuntansiku, 2(2), 67–73. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i2.379
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.