Privatisasi bukan semata-mata dimaknai sebagai penjualan saham perusahaan BUMN, melainkan menjadi alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yag sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta pengembangan modal domestik. Wujud perekonomian yang akan dibangun harus adil dan merata, mencerminkan peningkatan peran daerah dan pemberdayaan seluruh rakyat, berdaya saing dengan basis efisiensi, sert mejamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup seiring dengan semangat era Otonomi Daerah dan globalisasi investasi dan perdagangan bebas.
CITATION STYLE
Alif, M. R. (2017). PRIVATISASI BUMN DAN OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(3), 381. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no3.1493
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.