Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer

  • M F
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini akan membicarakan tentang rasional urgensinya melakukan ijtihad saintifik untuk menjawab persoalan hukum transaksi kontemporer dan juga landasan melakukan ijtihad saintifik tersebut, serta contoh ijtihad saintifik dalam menjawab persoalan hukum transaksi kontemporer. Jawabannya, memang, betapa urgennya dilakukan ijtihad saintifik untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global. Al-Qur‟an dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang sangat fleksibel dengan segala perubahan zaman, sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era globalisasi. Sehingga bukanlah hal yang berlebihan jika umat Islam selalu optimis bahwa betapa pun hebat perkembangan transaksi kontemporer di era globalisasi akan selalu dapat diikuti oleh hukum Islam, yakni dengan melakukan ijtihad saintifik untuk menjawab segala problematika transaksi kontemporer yang muncul tersebut

Cite

CITATION STYLE

APA

M, F. (2018). Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02), 1–21. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v13i02.408

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free