Kehutanan, Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat di Papua Pasca Keputusan MK No.35/PUU- X/2012 tentang Hak Masyarakat Adat Atas Wilayah Kehutanan

  • Franky Y
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012 untuk Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan menegaskan bahwa definisi hutan adat telah berubah menjadi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” dan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan bagian dari hutan hak. Keputusan MK ini   mengubah   konstelasi   politik   hukum   dibidang   kehutanan,   semula mengabaikan  keberadaan  dan  hak  masyarakat  adat,  menjadi  mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum serta hak-haknya atas tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya. Namun demikian keputusan MK Nomor 35 tersebut  menolak  mengenai  pengakuan  bersyarat  terhadap  keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas hutan, sebagaimana diatur dalam pasal 67. Semestinya politik rekognisi ini tidak berlaku bagi provinsi yang  sudah  mengakui  keberadaan  masyarakat  hukum  adat  khususnya Provinsi Papua dan Papua Barat yang memiliki Undang-Undang Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Papua juga memiliki beberapa Perdasus yang mengatur mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, tapi hal ini justru malah menghambat pengembalian hak ulayat. Tentu saja keputusan MK Nomor 35 ini juga berimplikasi pada kepentingan investasi di sektor  kehutanan  yang  selama  puluhan  tahun  mendapat  konsesi  dari negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Franky, Y. L. (2021). Kehutanan, Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat di Papua Pasca Keputusan MK No.35/PUU- X/2012 tentang Hak Masyarakat Adat Atas Wilayah Kehutanan. Jurnal Hak Asasi Manusia, 12(12), 114–142. https://doi.org/10.58823/jham.v12i12.98

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free