Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengawasan penggunaan anggaran dana desa, mengingat banyak terjadi permasalah hukum terkait dana desa yang melibatkan oknum aparatur desa dan kepala desa di Indonesia. Melalui tahapan-tahapan pengawasan sebagaimana dikemukakan oleh Hadari Nawawi (24:1994) yaitu pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi serta menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif bermaksud untuk mendiskripsikan proses pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam partisipasi mengawasi dana desa. Adapun hasil penelitian ini adalah belum oftimalnya peran masyarakat dalam partisipasi pengawasan dana desa baik dari dimensi pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi sehingga disaran perlu adanya edukasi atau advokasi peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penggunaan anggaran dan pengawasan hasil kinerja desa yang menggunakan dana desa.
CITATION STYLE
Rudiansah, B., Wandy, Y., Pramukty, R., Irianto, H., Utama, A. U., Arfian, A., … Sitorus, B. K. S. A. W. (2023). PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(4), 357–364. https://doi.org/10.31599/jki.v23i4.3053
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.