PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT

  • Faniyah I
  • Fahmiron F
  • Satriadi R
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penerapan Pidana Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp dan Nomor 61/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menerapkan unsur memberatkan pidana yaitu Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut dikarenakan para korban pencabulan ini masih di bawah umur serta perbuatan ini telah memenuhi kualifikasi serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp adalah pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa yang unsur-unsurnya yaitu unsur setiap orang dan unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pada putusan Nomor 61/Pid.Sus/ 2020/Pn.Pdp dengan pertimbangan yuridis yang sama namun dikaitkan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faniyah, I., Fahmiron, F., & Satriadi, R. (2023). PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT. UNES Law Review, 5(4), 1447–1457. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.512

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free