Ruang udara nasional merupakan salah satu sumber daya alam yang terdapat di udara, dan sekaligus merupakan wilayah nasional sebagai wadah atau ruang/media, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat dan yuridiksinya. Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayah NKRI, sesuai dengan ketentuan dalam konvensi Chicago 1944 Tentang Penerbangan Sipil Indonesia. Pelanggaran kedaulatan udara terjadi karena, kurangnya jumlah radar milik TNI AU dibawah Kohanudnas dalam melindungi wilayah udara Indonesia, dan tugas berat Kementerian Luar Negeri untuk membangun kepercayaan negara tetangga ditengah dinamika konflik teritorial Laut China Selatan apabila pemerintah menetapkan ADIZ Indonesia. Penegakan kedaulatan atas wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Hasil yang dapat ditarik benang merah dalam penulisan ini menunjukan bahwa ada celah dan kekosongan hukum dalam penetapan denda sanksi administratif, dan sanksi pidana. Sehingga penegakan hukum untuk sanksi pidana dan administratif bagi pesawat sipil asing yang masuk ke Indonesia harus dilaksanakan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan konvensi Chicago 1944.
CITATION STYLE
Dwiyanto, E., Lina Sinaulan, R., & Adianto Mau, H. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Pesawat Sipil Asing Diwilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 3003–3012. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.576
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.