Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi, dimana Tahun 2019 sebanyak 11 PTS yang dicabut izinnya karena tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Universitas Ichsan Gorontalo khususnya sebagai perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDKTI wilayah IX Sulawesi juga mendapatkan sanksi administrasi, hal ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti ditemukannya pelaksanaan kegiatan akademik tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya penting mengkaji lebih dalam praktik penjaminan mutu di Universitas Ichsan Gorontalo dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Universitas Ichsan Gorontalo telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dapat dilihat dari ketersediaan dokumen standar. Akan tetapi, masih terbatasnya penunjang pelaksanaan penjaminan mutu di Universitas Ichsan Gorontalo dari aspek sumber daya manusia dan pendanaan. Proses penetapan standar pada Universitas Ichsan Gorontalo belum melibatkan pihak eksternal dalam hal ini stakeholder yang berimplikasi pada pelaskanaannya yang tidak konsisten dalam memenuhi isi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, monitoring dan evaluasi yang minim membuat pelaksanaan standar tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan Kata Kunci: Penjaminan Mutu; Standar Nasional Pendidikan; Universitas Ichsan Gorontalo
CITATION STYLE
Christiaan, P., Jusup, S. M., & Syamsul, S. (2020). Kajian Praktik Penjaminan Mutu Terhadap Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Di Universitas Ichsan Gorontalo. JAS-PT (Jurnal Analisis Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia), 4(2), 97. https://doi.org/10.36339/jaspt.v4i2.332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.