This study aims to identify and analyze criminal law enforcement and obstacles in criminal law enforcement to Article 137 Paragraph (4) of the Law on Road Traffic and Transportation in the jurisdiction of the Kuala Tungkal District Court. The research method used was juridical empirical and the sampling method was carried out by using purposive sample and simple random sampling method. Constraints faced in enforcing the criminal law against Article 137 Paragraph (4) of the Law on Traffic and Road Transportation in the jurisdiction of the Kuala Tungkal District Court, among others, the legal substance in the criminal provisions is limited to imprisonment and very light and cheap fines, limited personnel of the Traffic Police in conducting surveillance, lack of guard posts and official vehicles owned by the Traffic Police. so it is necessary to increase the socialization or legal counseling to the public regarding Article 137 paragraph (4) of the Law on Road Traffic and Transportation, and the government is responsible for the provision of proper transportation vehicles for people to create orderly, safe and comfortable traffic in the community. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pidana dan kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dan tata cara penarikan sampel dilakukan dengan metode Purposive Sampel dan Simple Random Sampling. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, diantarnya substansi hukum pada ketentuan pidananya hanya terbatas pada pidana kurungan dan denda yang sangat ringan dan murah, terbatasnya personil Polisi Lalu Lintas dalam melakukan pengawasa, kurangnya pos penjagaan dan kendaraan dinas yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas. sehingga perlu ditingkatkan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan mobil angkutan orang yang layak agar terciptanya lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman dalam masyarakat.
CITATION STYLE
Anggraeni, U. A., Hafrida, H., & Arfa, Nys. (2021). Penegakan Hukum Pidana Mengenai Mobil Barang Dipergunakan Untuk Angkutan Orang. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 58–78. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.9839
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.