MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MENJALANKAN 3 M (MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK)

  • Fakhlur F
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan protokol 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) yang mana hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran seseorang tentang hukum ternyata tidak serta merta membuat seseorang taat pada hukum karena banyak indikator-indikator sosial lain yang mempengaruhinya. Ketaatan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program Pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk ketaatan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri, sehingga tidak diperlukan alat pemaksa (kekuasaan cq. Polisi) yang membuat masyarakat takut agar mereka patuh pada hukum. Membangun masyarakat yang sadar hukum merupakan hal penting yang diharapkan akan membentuk dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi institusi/aturan sebagai pemenuhan kebutuhan dan pengharapan akan ketaatan dan ketertiban.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fakhlur, F. (2021). MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MENJALANKAN 3 M (MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK). HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4914

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free