Meningkatnya peredaran obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19 di Indonesia juga diungkapkan Ketua BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers, Jumat 25 September 2020 berikut ini; "Berdasarkan data yang kami kumpulkan sepanjang tahun 2020 dalam semester I ini masa krisis pandemi, sudah ada peningkatan sampai 100 persen. Jadi hampir 2 kalinya dari kejadian dibanding tahun lalu, BPOM telah mengidentifikasi sekitar 48 ribu tautan atau linkage yang mengedarkan iklan penjualan makanan dan obat ilegal dan merupakan produk yang dilarang. Bahkan, Penny mengatakan, kebanyakan obat ilegal tersebut adalah obat keras yang hanya bisa dijual dengan resep dokter. Obat-obat itu, umumnya dikaitkan dengan obat untuk Covid-19. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian untuk menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19. Dan untuk menjelaskan dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan BPOM untuk mengoptimalkan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis dengan menggunakan instrumen atau konsep sebagaimana dalam kerangka teori dan hasil penelitian sebagai jawaban terhadap pokok permasalahan yang menjadi isu utama. Mengingat yang menjadi acuan utama adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta berupaya membandingkan dengan kasus-kasus yang pernah ada untuk mendukung penulisan penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh BPOM. Kemudian, terdapat berbagai faktor yang mendukung dan menghambat pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19. Dan telah banyak upaya yang dilakukan BPOM untuk mengoptimalkan pengawasan sediaan obat yang tidak memiliki izin edar selama pandemi covid-19.
CITATION STYLE
Nofi Cahyaningtiyas, Laily Rozani Amaniyah, & Heri S Widodo. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Sediaan Obat yang tidak Memiliki Izin Edar pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(8), 586–602. https://doi.org/10.56338/jks.v5i8.2736
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.