The implementation of inheritance rights for children born of mixed marriage with a prenuptial agreement can not be executed before they are 18 (eighteen) years old or already married and they have declared themselves to choose to become an Indonesian citizens. With regard to the ownership of land rights, the Agrarian Law (UUPA) explicitly provides that only Indonesian citizens can own property rights to land as defined in Article 21 paragraph (1). This means that what can be the subject of property rights is only Indonesian citizens. The transfer of ownership of land ownership in any way to children born of mixed marriage will cause any form of the transfer to become null and void. When dual-citizen children obtain an inheritance from one parent in the form of land with a proprietary title, their right to inheritance is certainly not wiped out. However, they must wait until 18 (eighteen) years old and choose to become an Indonesian citizen then they have the right according to the rules. Keywords: Mixed Marriages, Dual Citizenship, Children's Rights With Dual Citizenships Abstrak Pelaksanaan hak waris atas tanah bagi seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan perjanjian kawin tidak dapat dilaksanakan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan anak tersebut telah menyatakan diri untuk memilih menjadi warga negara Indonesia. Berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah, UUPA secara tegas mengatur bahwa hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1). Ini berarti bahwa yang dapat menjadi subyek hak milik hanyalah WNI. Pengalihan kepemilikan hak milik atas tanah dengan cara apapun kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran akan menyebabkan segala bentuk pengalihan tersebut menjadi batal demi hukum. Bilamana anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orang tuanya berupa tanah dengan status hak milik, maka hak anak tentang warisan tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usia 18 (delapan belas) tahun, sampai memilih menjadi WNI maka barulah ia memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku. Keyword: Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan Ganda, Hak Waris Anak
CITATION STYLE
Wijaya, U., & Wisnaeni, F. (2019). PELAKSANAAN HAK WARIS ATAS TANAH BAGI SEORANG ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA. NOTARIUS, 12(1), 127. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23773
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.