Penelitian ini bertujuan: Pertama, unuk mengetahui dan menganalisa peran pemerintah dalam mengatasi peredaran dan penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya. dan kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa tanggungjawab produsen atas penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Dengan pendekatan konseptual, pendekatan Perundang-Undangan, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan, dalam mengatasi peredaran dan penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya yaitu dengan cara Pengambilan sampel dan pengujian berbasis risiko secara acak juga rutin dilakukan BPOM Tujuannya untuk memastikan bahwa perusahaan menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (CPOB/GMP) dan Perlindungan konsumen sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penjualan obat sirup dengan kandungan berbahaya, secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya, dan mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu 1) adanya perbuatan; 2) adanya unsur kesalahan; 3) adanya kerugian yang diderita; 4) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.
CITATION STYLE
Yudiantini, N. P. Y., Kurniawan, K., & Sili, E. B. (2023). Tanggungjawab Produsen terhadap Konsumen atas Penjualan Obat Sirup dengan Kandungan Berbahaya. Indonesia Berdaya, 4(3), 1097–1104. https://doi.org/10.47679/ib.2023525
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.