Studi ini menggambarkan perdebatan para pemikir Islam pada umumnya maupun cendekiawan Muslim di Indonesia pada khususnya tentang hubungan antara agama dan negara dengan permaslahan tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam tentang agama dan negara, bagaimana sikap para pemikir Islam tentang wacana hubungan agama dan negara. Kajian ini bersifat deskriftif analisis-kritis dengan menggunakan pendekatan sosio-politik dan agama. Di samping juga digunakan pola pikir dialektik dalam mengulas setiap model pemikiran baik yang pro maupun yang kontra. Hasil temuan dalam kajian tentang hubungan antara agama dan negara didapatkan varian pemikira, hal ini dapat dibagi dalam dua kelompok. Kelompok yang pertama adalah pemikiran yang mendukung bahwa dalam Islam itu mencakup semua permaslahan kehidupan termasuk politik. Untuk pemikiran ini menegaskan adanya sistem politik yang diatur oleh Islam. Refresentasi dari pemikiran ini adalah Abu a’la al-Maududi yang kemudian mendapatkan tantangan keras dari Ibnu Taimiyyah. Kelompok yang kedua adalah pemikiran yang melihat Islam sebagai agama yang tidak sepenuhnya dimasukkan dalam gelanggang politik atau upaya sekularisaasi. Untuk konteks keindonesian, dapat diamati dari pemikiran Nucholish Madjid yang mendengungkan ide-ide pembaharuan, termasuk ide-ide sekularisasi politik dan paham liberal. Ide-ide ini kemudian mendapatkan tanggapan keras dari generasi yang semasa dengan Nurcholish antara lain, Endang Saifuddin, sementara generasi tua termasuk Prof. Rsyidi.
CITATION STYLE
Mukhtar, M. (2021). Politisasi Agama Versus Sekularisasi Politik Perdebatan Perjumpaan Agama Dengan Negara. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(1), 41–56. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.