Sesuai dengan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karenaPasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstiturional yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtvakum). Oleh karena itu pembentuk undang-undang haru segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.
CITATION STYLE
Ismail, S., & Jaya Wardana, D. (2023). ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. UNES Law Review, 5(4), 3077–3088. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.608
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.