HUTANG NAFKAH DALAM PERKAWINAN SETELAH TERJADI PERCERAIAN

  • Anshari R
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebutuhan hakiki setiap manusia adalah sama dengan ingin memberikan kualitas hidup yang baik buat diri dan keluarganya. Kebutuhan pokok sebagai makhluk hidup hendaknya memenuhi pangan, sandang dan papan agar suatu kebutuhan dapat terpenuhi, termasuk juga ketidak tertinggalan alat kebutuhan yang semakin berkembang. Beberapa mayoritas masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhannya dengan cara pembayaran tunai terkadang tidak memungkinkan dilakukan, mengingat semua menjadi mahal serta tidak sebanding lagi dengan pendapatan sehingga dengan salah satu cara dengan melakukan hutang. Ketika perceraian harus terjadi di tengah pernikahan, sedangkan masa angsurannya belum selesai maka hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Sehingga akan menjadi konflik dalam proses perceraian mengenai siapa yang berhak untuk membayar hutang tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini pertama Bagaimanakah ketentuan nafkah dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan kedua Bagaimanakah kedudukan hutang karena nafkah pada harta perkawinan setelah perceraian. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian bersifat Deskriptif Analitis sedanga pendekatan menggunakan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konseptual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anshari, R. F. (2018). HUTANG NAFKAH DALAM PERKAWINAN SETELAH TERJADI PERCERAIAN. Badamai Law Journal, 3(1), 109. https://doi.org/10.32801/damai.v3i1.6061

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free